<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuro! 3x &#187; Islam</title>
	<atom:link href="http://camagenta.web.id/tag/islam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://camagenta.web.id</link>
	<description>Be Good by Doing Good</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 May 2010 01:31:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Alhamdulillah, kajian.net sudah support RSS</title>
		<link>http://camagenta.web.id/alhamdulillah-kajian-net-sudah-support-rss.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/alhamdulillah-kajian-net-sudah-support-rss.log#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2010 23:08:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian.net]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=407</guid>
		<description><![CDATA[Kajian.net sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktifitas onlineku. Dari website ini lah aku bisa mendapatkan informasi mengenai islam secara lebih mendetil, secara lebih rinci lewat pembahasan-pembahasan oleh banyak Ustadz. Dari Ustadz A sampai dengan Z. Dari mulai materi aqidah, fiqih, manhaj, keluarga, rezeki, siroh, ibadah sampai tanya materi-materi yang sedang marak dibicarakan seperti terorisme. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Kajian.net">Kajian.net</a> sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktifitas onlineku. Dari website ini lah aku bisa mendapatkan informasi mengenai islam secara lebih mendetil, secara lebih rinci lewat pembahasan-pembahasan oleh banyak Ustadz. Dari Ustadz A sampai dengan Z. Dari mulai materi aqidah, fiqih, manhaj, <a href="http://kajian.net/ceramah-agama/7-problematika-keluarga">keluarga</a>, <a href="http://kajian.net/ceramah-agama/3-pintu-pintu-rezeki-ekonomi-islam-fiqih-hukum-perdagangan">rezeki</a>, <a href="http://kajian.net/ceramah-agama/17-sejarah-islam-sirah-nabawi-nabi-muhammad-kisah-sahabat-salafusshaleh-ceramah-mp3">siroh</a>, ibadah sampai tanya materi-materi yang sedang marak dibicarakan seperti <a href="http://kajian.net/ceramah-agama/15-terorisme-wahabi-wahabisme-demokrasi-daulah-jihad-islam-salafi-salafy">terorisme</a>. Sejauh yang aku tahu, web ini sudah menambung 113 pemateri. Artinya sudah ada <a href="http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/">113 nama asatidz</a> yang masuk dalam daftar repo kajian di website ini. Entah sudah berapa jumlah file yang di simpan di web ini. Bulan kemaren saja tak kurang dari 3Giga file aku pindahkan dari PC kantor ke harddisk external. Rata-rata bisa jadi 1CD dalam sekali donlot.</p>
<p>Sungguh web ini menjadi media dakwah yang sangat menggembirakan buat umat muslim di Indonesia. Belajar islam menjadi mudah. Terutama buat antum semua yang masih terkendala untuk mengikut majelis ilmu secara langsung. Tentu kesibukan dunia, terutama dalam hal belajar maupun berkerja tidak harus membuat proses tholabul ilmi berhenti begitu saja.Di sela-sela perjalanan ke kantor misalnya, daripada nglangut di jalan. Bisa digunakan untuk mendengarkan podcast kajian yang sudah kita donlot dari web ini. Terlebih buat orang-orang yang bekerja di kota besar seperti di jakarta. Hampir bisa dikatakan, waktu banyak habis di jalan dengan percuma. Aku sendiri sempat mengalaminya.</p>
<p>Minggu ini, tanpa sadar aku mendapati ada sedikit perubahan di list kajian terbaru yang biasa ada di bagian bawah web kajian.net. Ada penggantian URL. Jika kita klik link kajian terbaru tsb, kita di arahkan pada file secara lansung. Aneh, formatnya menggunakan model ?p=xxx layaknya di wordpress. Tak selang beberapa hari, aku dapati di sudut kanan bawah, ada gambar boneka membawa koran dengan lambang RSS di sana. Alhamdulillah, akhirnya <a href="http://wp.me/pe5EO-6z">grundelanku soal fitur RSS</a> di web ini terwujud juga. Akhirnya team <a href="http://camagenta.web.id/tag/kajian-net">kajian.net</a> mengakomodir fitur RSS. Jadi nanti lebih mudah memantau, apakah ada new entry tidak di web ini. Jika ingin berlangganan, antum bisa meluncur ke<a href="http://kajian.net/kajian-audio/added/all/song/stats.xml"> alamat ini</a>.</p>
<p>Alhamdulillah, semoga fitur RSS ini dapat memudahkan kita semua. dan emoga semua team yang terlibat dalam kajian.net mendapatkan sebaik-baik balasan atas upayanya memberikan kemudahan buat kita semua dalam belajar Islam. Amin.</p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=407&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/alhamdulillah-kajian-net-sudah-support-rss.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Podcast Nikah</title>
		<link>http://camagenta.web.id/podcast-nikah.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/podcast-nikah.log#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 23:06:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Podcast]]></category>
		<category><![CDATA[Projek]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=288</guid>
		<description><![CDATA[Hmmm, lama-lama kok ya banyak juga podcast kajian yang udah saya donlot. Sampai bingung mana yang udah selesai tak dengarkan dan mana yang belum (LOL).
Bermula dari fakta tsb, muncullah ide buat membuat list podcast (rekaman) soal nikah dari berbagai sumber. Kebanyakan memang dari web kajian.net tempat saya biasa mendownload berbagai podcast soal agama Islam. Seolah-oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Hmmm, lama-lama kok ya banyak juga podcast kajian yang udah saya donlot. Sampai bingung mana yang udah selesai tak dengarkan dan mana yang belum (LOL).</p></blockquote>
<p>Bermula dari fakta tsb, muncullah ide buat membuat list podcast (rekaman) soal nikah dari berbagai sumber. Kebanyakan memang dari web kajian.net tempat saya biasa mendownload berbagai podcast soal agama Islam. Seolah-oleh saya sedang belajar dengan sistem Universitas Terbuka di sana. Bagaimana tidak, semua materi sudah tersedia di sana. Pembelajaran dilakukan secara mandiri, tidak ada tatap muka seperti kuliahan pada umumnya. Secara rutin materi-materi baru akan muncul di sana. Dan pembelajaran pun tak kan pernah berhenti. Satu yang disayangkan, ndak ada ujian di sana :) <del datetime="2010-01-28T10:58:33+00:00"><em>Lha kok malah curhat</em></del>.</p>
<p>Semoga dengan terlistnya rekaman-rekaman kajian ini bisa membuat rapi podcast-podcast yang saya download. Selain itu juga memudahkan rekan-rekan yang punya keperluan yang sama untuk mengunduh rujukan ilmu soal nikah. Insya Allah.</p>
<p><strong>Pra Nikah</strong></p>
<ol>
<li><a title="Saudaraku yang dirahmati Allah, saat ini sering kali kita mendengar istilah ta’aruf, yang identik dengan proses menuju pernikahan. Tapi apakah sebenarnya ta’aruf itu? Ta’aruf, secara makna berarti perkenalan, namun secara istilah adalah upaya pengenalan seorang muslim dengan calon pasangannya untuk menjajaki adanya keserasian diantara mereka agar bisa menjalani hubungan sebagai suami istri. Sumber : RadioMuslim.com" href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Umar%20Basyier/Ta'aruf%20Dulu%20Baru%20Nikah">Ta&#8217;aruf Dulu Baru Nikah</a> oleh Ust. Abu Umar Basyier</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq/Nikah%20A-Z">Nikah A-Z</a> oleh Ust. Ahmad Sabiq</li>
<li><a title="Rekaman Bedah Buku PANDUAN LENGKAP NIKAH (Pembahasan Tuntas Mengenai hukum-hukum Seputar Pernikahan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang disampaikan oleh Al Ustadz Al Fadhil Abu Zubair Al Hawariy, Lc. hafizhahullahu ta’ala di Masjid Raya Karanganyar. Sumber : salafiyunpad.wordpress.com" href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Zubeir%20al-Hawaary/Panduan%20Lengkap%20Nikah">Panduan Lengkap Nikah</a> oleh Ust. Abu Zubeir al-Hawaary</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Armen%20Halim%20Naro/Adab%20Walimah%20dalam%20Islam/">Adab Walimah dalam Islam</a> oleh Ust. Armen Halim Naro</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Zubeir%20al-Hawaary/Di%20Ambang%20Pintu%20Pernikahan">Di Ambang Pintu Pernikahan</a> oleh Ust. Abu Zubeir al-Hawaary</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Nikah%20dan%20Memakmurkan%20Alam">Nikah dan Memakmurkan Alam</a> oleh Ust. Abu Haidar</li>
<li><a href="http://manhaj.or.id/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Thoharo/Menyelam%20ke%20Samudera%20Pernikahan">Menyelam ke Samudera Pernikahan</a> oleh Ust. Muhammad Thoharo</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Armen%20Halim%20Naro/Hak%20%2526%20Kewajiban%20Suami%20Istri">Hak &amp; Kewajiban Suami Istri</a> oleh Ust. Armen Halim Naro</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Yazid%20Jawas/Bingkisan%20Istimewa%20menuju%20Keluarga%20Sakinah">Bingkisan Istimewa menuju Keluarga Sakinah</a> oleh Ust. Yazid Jawas</li>
<li><a href="http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan">Bekal Menuju Pernikahan</a> oleh Ust. Badrussalam</li>
<li><a href="http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Mahful%20Safaruddin/Indahnya%20Menjadi%20Pengantin">Indahnya Menjadi Pengantin</a> oleh Ust. Mahful Safaruddin</li>
<li><a href="http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Mahful%20Safaruddin/Kiat%20Sukses%20Mempersiapkan%20Keluarga%20Bahagia">Kiat Sukses Mempersiapkan Keluarga Bahagia</a> oleh Ust. Mahful Safaruddin</li>
</ol>
<p><strong>Pasca Nikah</strong></p>
<ol>
<li><a title="Adaabuz Zifaaf" href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Adab%20Malam%20Pertama%20Dalam%20Sunnah%20Yang%20Suci">Adab Malam Pertama Dalam Sunnah</a> oleh Ust. Abu Haidar</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Na'im/Membina%20Keluarga%20Sakinah">Kiat-Kiat Membina Keluarga Sakinah</a> oleh Ust. Muhammad Na’im, Lc.</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Armen%20Halim%20Naro/Solusi%20Permasalahan%20Rumah%20Tangga">Solusi Permasalahan Rumah Tangga</a> oleh Ust. Armen Halim Naro, Rahimahullah</li>
<li>
<div id="_mcePaste"><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abdullah%20Shaleh%20Hadrami/Pendidikan%20Anak%20Dalam%20Islam">Pendidikan Anak Dalam Islam</a> oleh Ust. Abdullah Saleh Hadrami</div>
</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Armen%20Halim%20Naro/Bagaimana%20Mendidik%20Anak">Bagaimana Mendidik Anak</a> oleh Ust. Armen Halim Naro, Rahimahullah</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Zainal%20Abidin%20Syamsudin/Hak%20%2526%20Kewajiban%20Orang%20Tua%20dan%20Anak">Hak &amp; Kewajiban Orang Tua dan Anak</a> oleh Ust. Zainal Abidin Syamsudin</li>
<li><a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Yazid%20Jawas/Jagalah%20Dirimu%20dan%20Keluargamu%20dari%20Api%20Neraka">Jagalah Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka</a> oleh Ust. Yazid Jawas</li>
</ol>
<p><strong>Referensi</strong></p>
<ol>
<li><a href="http://www.kajian.net/bagian/1-kajian/7-problematika-keluarga.html">Problematika Keluarga</a>, <a href="http://www.kajian.net">Kajian.net<br />
</a></li>
</ol>
<p><strong>Catatan<br />
<span style="font-family: 'Lucida Grande', Verdana, Arial, 'Bitstream Vera Sans', sans-serif; font-weight: normal; white-space: pre-wrap;">Beberapa mp3 dari situs lain yang sudah ada di kajian.net saya arahkan downloadnya ke kajian.net untuk kemudahan. Post ini akan terus diupdate jika ditemukan materi lain yang terkait.</span></strong></p>
<p>Last update : 16-04-2010 by <a href="http://camagenta.web.id">Kuro!</a></p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=288&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/podcast-nikah.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak sama yang buruk dengan yang baik</title>
		<link>http://camagenta.web.id/tidak-sama-yang-buruk-dengan-yang-baik.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/tidak-sama-yang-buruk-dengan-yang-baik.log#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 01:20:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bijak]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=280</guid>
		<description><![CDATA[Tidaklah diragukan bahwa ini adalah ciri khas businessman muslim, seorang yang seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram serta semua usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah: “tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidaklah diragukan bahwa ini adalah ciri khas <em>businessman</em> muslim, seorang yang <strong>seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram</strong> serta <strong>semua usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah</strong>.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“Katakanlah: “tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al Maidah: 100)</p>
<p>*<em>Dikutip dari point ke-3, <a href="http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/nasehat-untuk-pedagang-dan-pengusaha/777-10-akhlak-pebisnis-muslim.html">10 Akhlak Pebisnis Muslim</a> oleh <a href="http://ustadzaris.com">Ust. Aris Munandar</a> via<a href="http://www.pengusahamuslim.com"> pengusahamuslim.com</a> </em></p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=280&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/tidak-sama-yang-buruk-dengan-yang-baik.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waktu dan tempat mengahafal ilmu</title>
		<link>http://camagenta.web.id/waktu-dan-tempat-mengahafal-ilmu.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/waktu-dan-tempat-mengahafal-ilmu.log#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 04:27:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bijak]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Managemen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[Seseorang hendaknya membagi waktu siang dan malamnya.
Semestinya dia memanfaatkan sisa umurnya,
karena sisa umur seseorang tidak ternilai harganya.
Waktu terbaik untuk menghafal adalah waktu sahur.
Waktu terbaik untuk membahas/meneliti (suatu permasalahan) adalah di awal pagi.
Waktu terbaik untuk menulis adalah di tengah siang.
Waktu terbaik untuk menelaah dan mengulang (pelajaran) adalah malam hari.
Al-Khathib rahimahullahu berkata: “Waktu terbaik untuk menghafal adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seseorang hendaknya membagi waktu siang dan malamnya.<br />
Semestinya dia memanfaatkan sisa umurnya,<br />
karena sisa umur seseorang tidak ternilai harganya.<br />
Waktu terbaik untuk menghafal adalah waktu sahur.<br />
Waktu terbaik untuk membahas/meneliti (suatu permasalahan) adalah di awal pagi.<br />
Waktu terbaik untuk menulis adalah di tengah siang.<br />
Waktu terbaik untuk menelaah dan mengulang (pelajaran) adalah malam hari.</p>
<blockquote><p>Al-Khathib rahimahullahu berkata: “Waktu terbaik untuk menghafal adalah waktu sahur, setelah itu pertengahan siang, kemudian waktu pagi.” Beliau berkata lagi: “Menghafal di malam hari lebih bermanfaat daripada di siang hari, dan menghafal ketika lapar lebih bermanfaat daripada menghafal dalam keadaan kenyang.” Beliau juga berkata: “Tempat terbaik untuk menghafal adalah di dalam kamar, dan setiap tempat yang jauh dari hal-hal yang melalaikan.” Beliau menyatakan pula: “Tidaklah terpuji untuk menghafal di hadapan tetumbuhan, yang menghijau, atau di sungai, atau di tengah jalan, di tempat yang gaduh, karena hal-hal itu umumnya akan menghalangi kosongnya hati.”</p></blockquote>
<p>(Diambil dari Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, karya Al-Qadhi Ibrahim bin Abil Fadhl ibnu Jamaah Al-Kinani rahimahullahu, hal. 72-73, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah &#8211;dari asy syariah, dari <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=198732230091">Ikatan Pelajar Muslim Boyolali</a>)</p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=223&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/waktu-dan-tempat-mengahafal-ilmu.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus Rumah?</title>
		<link>http://camagenta.web.id/benarkah-istri-tidak-wajib-masak-dan-mengurus-rumah.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/benarkah-istri-tidak-wajib-masak-dan-mengurus-rumah.log#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 11:10:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Dah lama rasane aku ndak ngeblog. He he, blogku ini tak pernah aku sentuh barang sekali. Memang, beberapa waktu yang lalu adalah masa dimana aku lebih prefer ke facebook di banding blogging. Alasannya sederhana, karena aku `agak malas` menyempatkan diri untuk menulis posting :D. Akhirnya aku melakukan micro blogging. Aku pakai ping.fm agar facebookQ dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dah lama rasane aku ndak ngeblog. He he, blogku ini tak pernah aku sentuh barang sekali. Memang, beberapa waktu yang lalu adalah masa dimana aku lebih prefer ke facebook di banding blogging. Alasannya sederhana, karena aku `agak malas` menyempatkan diri untuk menulis posting :D. Akhirnya aku melakukan micro blogging. Aku pakai ping.fm agar facebookQ dan plurkQ otomatis update dengan status yang sama. Begitulah.</p>
<p>Oh ya, ceritanya aku lagi pengen cerita tentang satu topik yang sempet bikin jamaah masjid kantor -Al Arqam BPS, sedikit geger dengan bahasan yang disampaikan. Kajian tafsir senen kemarin memang praktikal, maksudQ merupakan bahasan yang berhubung dengan hal yang biasa kita lakukan di kehidupan sehari-hari, terutama buat bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah berumah tangga.</p>
<p>Jadi, `<strong>Benarkah Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus Rumah?</strong>`</p>
<p>Bahasan ini bermula dari tafsir Surat An Nisa (Ehmmm aku lupa ayatnya). Yang menjelaskan soal &#8220;ar rijalu qowamuna &#8216;ala nisa..&#8221;. Dan mulailah pembahasan diperdalam soal fakta yang selama ini terjadi di negara kita. Gelak tawa para jamaah ketika mengetahui beberapa hal yang ternyata selama ini kebalik sesekali muncul. He he, ya ini semua terkait dengan hal dan kewajiban suami istri pada akhirnya.</p>
<p>Selama ini kita tahu, bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan istri berkewajiban menaati suami. Itu inti pokoknya. Dalam kehidupan nyata, pokok tersebut diartikan sebagai berikut<br />
1. Suami, bekerja. Mencari maisyah/nafkah buat keluarga.<br />
2. Istri di rumah jadi Ibu RT, Ibu Rumah Tangga maksudnya <img src='http://camagenta.web.id/wp-content/plugins/smilies-themer/plurk/smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> yang notabene hari-harinya diisi dengan memasak, mencuci dan bersih-bersih rumah.<br />
Bukan begitu?<br />
<span id="more-104"></span><br />
Nagh, dalam kajian kemaren ada sedikit hal yang menggelitik. Karena jika ditarik benang merahnya (sepangkapku), ternyata nafkah yang dimaksud dalam kewajiban seorang suami itu tidak hanya soal uang, tapi juga soal hal yang lain. Jadi misalnya, istilah sandang pangan dan papan iku tenanan. Artinya seorang suami iku harus mampu menyediakan tempat tinggal yang layak, pakaian untuk keluarga, dan juga makanan. Lebih lanjut, semua itu harus disediakan oleh suami, artinya.. sebenere adalah kewajiban seorang suami untuk menyediakan pakaian bersih untuk istri, makanan siap santap untuk istri. Kewajiban itu baru `sah` seperti umumnya yang terjadi di masyarakat kita ketika sang suami memerintahkan kepada istrinya untuk melakukannya. Dengan kata lain, sebenarnya kalo tidak diminta, istri tidak perlu melakukannya. Suamilah yang harusnya melakukannya. Ha ha&#8230; kebalik kan?</p>
<p>Tapi apakah seperti itu? Kebetulan sore ini aku juga menemukan tambahan informasi dari jeng Rieka -temen room kantinBPS. Dia memposting soal tanya jawab yang sempet masuk ke emailnya di Web MiniCommunity yang aku buat di kantor. Silahkan di baca :p</p>
<blockquote><p>Pertanyaan</p>
<p>Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ustadz yg dirahmati Allah, Saya adalah seorang ibu yg pernah mengikuti tausiyah Ustadz ketika mengisi safari Ramadhan di Qatar.  Mudah2an Ustadz masih ingat materi “memuliakan istri”, ketika itu ustadz menjelaskan kewajiban suami dalam hal nafkah,  istri tdk berkewajiban memasak, mencuci, menyetrika dll, (pekerjaan Rmh Tangga), dan dibolehkan meminta hak atas materi kpd suami utk keperluan pribadinya. Apa yg ustadz sampaikan menuai pro kontra  diantara kami, apalagi saat itu ustadz tidak secara gamblang menyertakan hadits/ayat Qur’an yg mendasarinya. Pertanyaan saya:</p>
<p>   1. Tolong jelaskan hadits/ayat ttg hal tsb diatas, yang rinci ya ustadz.<br />
   2. Apakah hal tsb diatas merupakan khilafiyah, diantara para ulama,<br />
      kalo ya, tolong juga disertakan pendapat2 ulama lainnya.<br />
   3. Dalam terjemahan  khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW, pada  saat wukuf diarafah, disebutkan ” …dan berikanlah istrimu makanan dan pakain yang layak,” secara bhs Arab samakah arti makanan dan bahan makanan, saya mempunyai persepsi hal itu berbeda, krn makanan adalah siap makan, sedangkan bahan makanan adalah siap olah, tetapi saya ragu, karena ini terjemahan, khawatirnya saya salah persepsi.</p>
<p>Terima kasih atas jawabannya, semoga masalah ini menjadi lebih jelas<br />
dan kami senantiasa diberi hidayah utk senantiasa ridho dg ketetapan<br />
Allah. Amin.</p>
<p>Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Widia</p>
<p>Jawaban<br />
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Apa kabar ibu-ibu sekalian, semoga sehat-sehat ya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya atas semua yang telah disiapkan oleh ibu-ibu di Doha Qatar dan di kota-kota lainnya, dalam kesempatan ber-Ramadhan selama saya disana. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan ibu-ibu. Dan saya mohon maaf kalau ada hal-hal yang sekiranya kurang berkenan di hati dan juga merepotkan. Tentang materi ‘memuliakan istri’ itu, memang saya mendengar bahwa sempat para bapak komplain, ya. Karena ternyata ‘kenikmatan’ para bapak selama ini jadi seperti agak dipertanyakan dasarnya.</p>
<p>Sebenarnya bahwa seorang wanita tidak wajib memberi nafkah, baik makanan, minuman, pakaian dan juga tempat tinggal, bukan hal yang aneh lagi. Semua ulama sudah tahu sejak kenal Islam pertama kali. Dan pemandangan itu juga pasti ibu-ibu lihat di Qatar kan. Coba, ibu bisa lihat di pasar dan supermarket di Doha, yang belanja itu bapak-bapak kan? Bukan ibu-ibu, ya?</p>
<p>Nah itu saja sudah jelas kok, bahwa kewajiban memberi makan adalah bagian dari kewajiban memberi nafkah. Dan yang keluar belanja mengadakan kebutuhan rumah sehari-hari yang para suami, bukan para istri. Ibu-ibu kan lihat sendiri di Doha.</p>
<p>Saya sendiri selama di Doha diajak masuk ke tiga mal besar, salah<br />
satunya saya masih ingat, Belagio. Nah, saat saya di dalam ketiga mal itu, umumnya saya ketemu dengan laki-laki. Perempuan sih ada, tapi biasanya sama suaminya. Jadi yang belanja kebutuhan sehari-hari  bukan ibu, tapi bapak.</p>
<p>Bahkan pertemuan wali murid di sekolah di Doha pun, bukan ibu-ibu yang hadir, tapi bapak-bapaknya. Ini juga menarik, sebab kebiasaan kita di Indonesia, kalau ada pertemuan orang tua / wali murid, yang datang pasti ibu-ibu. Bapak-bapaknya tidak harus dengan alasan pada kerja. Tapi di Doha, yang datang bapak-bapak dan meetingnya dilakukan malam hari, selepas bapak-bapak pulang kerja.</p>
<p>Mana Ayat Quran atau Haditsnya?</p>
<p>Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi. Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.</p>
<p>Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit.</p>
<p>Yang kita temukan adalah contoh real dari kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda.</p>
<p>Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.</p>
<p>Sebaliknya, Asma’ binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma’ memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang pembantu. Asma’ memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.</p>
<p>Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu ‘anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang  bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.</p>
<p>Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT</p>
<p>?????????? ??????????? ????? ????????? ????? ??????? ?????? ??????????<br />
????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????</p>
<p>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’ : 34)</p>
<p>Pendapat 5 Mazhab Fiqih</p>
<p>Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.</p>
<p>Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.</p>
<p>1. Mazhab al-Hanafi</p>
<p>Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.</p>
<p>Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan :<br />
Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.</p>
<p>2. Mazhab Maliki</p>
<p>Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan :<br />
wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.</p>
<p>3. Mazhab As-Syafi’i</p>
<p>Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’;), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.</p>
<p>4. Mazhab Hanabilah</p>
<p>Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen<br />
tanamannya.</p>
<p>5. Mazhab Az-Zhahiri</p>
<p>Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.</p>
<p>Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.</p>
<p>Pendapat Yang Berbeda</p>
<p>Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.</p>
<p>Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.</p>
<p>Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.</p>
<p>Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya<br />
kebutuhan rumah tangga.</p>
<p>Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.</p>
<p>Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat ‘jatah gaji’ yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.</p>
<p>Perempuan Dalam Islam Tidak Butuh Gerakan Pembebasan</p>
<p>Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.</p>
<p>Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.</p>
<p>Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.</p>
<p>Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>~ by. RIEKA ~</p></blockquote>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=104&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/benarkah-istri-tidak-wajib-masak-dan-mengurus-rumah.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jeritan Anak Muda</title>
		<link>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 15:39:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[It's Me]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kajian]]></category>
		<category><![CDATA[mahar]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum menutup sesi internet malam ini, kuro ingin sedikit share soal salah satu bahasan yang kuro baca di Grup Kajian Ilmiah Islami Jakarta. Secara rutin, grup ini menyampaikan beberapa materi yang menarik untuk disimak. Salah satunya ini, mengenai jeritan anak muda. Tulisan itu sampai di inbox kuro hari ini, langsung -mubaasyaroh, 2 bagian. Mungkin karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum menutup sesi internet malam ini, kuro ingin sedikit share soal salah satu bahasan yang kuro baca di <strong><a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=95328081674">Grup Kajian Ilmiah Islami Jakarta</a></strong>. Secara rutin, grup ini menyampaikan beberapa materi yang menarik untuk disimak. Salah satunya ini, mengenai jeritan anak muda. Tulisan itu sampai di inbox kuro hari ini, langsung -mubaasyaroh, 2 bagian. Mungkin karena terlalu panjang.</p>
<p>Tentu bahasan ini ndak asing bagi kita semua, yang muda _^. Topik yang pun sekarang atau nanti akan kita lalui, Insya Allah. Tak lain dan tak bukan adalah soal NIKAH. <em>Sopo to sek ra kepengen nikah</em>???? Dan sungguh, agama ini teleh menjelaskan dengan mendetail hal-hal yang berkaitan dengan masalah ini. Sampai ada buku soal masalah ini dengan judul, Nikah A-Z. Berisi panduan bab Nikah dari A sampai Z, tuntas. Insya Allah. Buat yang mau ingin tahu ulasannya, bisa juga mendengar bedah bukunya oleh <a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq">Ust.Ahmad Sabiq</a>. Podcastnya bisa di unduh dari <a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq/Nikah%20A-Z">kajian.net</a>.</p>
<blockquote><p>Oh ya, sebelum berlanjut. Artikel lengkap mengenai &#8220;<a href="http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/jeritan-anak-muda.html">Jeritan Anak Muda</a>&#8220;, bisa ditengok di website <a href="http://almakassari.com">almakassari.com</a>.</p></blockquote>
<p>Fokus bahasan kali ini, sepertinya lebih ke arah mahar. Di mana ternyata, ada fenomena bahwa masalah mahar itu menjadi penghalang bagi saudara-saudara kita, terutama yang ikhwan untuk menyegerakan. Salah satu fenomena ini bisa kita jumpai di daerah Sulawesi. Mungkin kalo ada yang punya saudara di daerah sana, bisa sharing lebih lanjut mengenai masalah ini.</p>
<p>Mahar, atau lebih dikenal dengan istilah mas kawin adalah hak perempuan. Walaupun begitu, Rasullulah mengajarkan untuk mempermudah dalam hal ini. Coba simak hadist berikut :</p>
<p>&#8220;Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya.&#8221; [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)]</p>
<p>Hal ini harus kita pahami untuk kemaslahatan bersama, tanpa menampikkan hak. Karena dengan mempermudah dalam hal tsb, mempermudah para pemuda untuk menyongsong sunnah Nabi.</p>
<p>&#8220;Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya.&#8221; [HR. Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim (1400), Abu Dawud (2046), An-Nasa'iy (2246)]</p>
<p>Huft&#8230; semoga diantara kita tidak terjadi halangan dalam masalah ini. Amin. Hanya saja, masalah ini perlu kita ketahui. Agar, jika nantinya kita menemui fenomena soal mahar kita tak kaget. Termasuk ane pribadi <img src='http://camagenta.web.id/wp-content/plugins/smilies-themer/plurk/(woot).gif' alt='(woot)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Yagh, semoga kita semua terlepas dari kesan matrealistis dan mengedepankan urusan harta ketimbang masalah ketaqwaan, masalah agama. Amin 3x.</p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=89&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
