<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuro! 3x &#187; mahar</title>
	<atom:link href="http://camagenta.web.id/tag/mahar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://camagenta.web.id</link>
	<description>Be Good by Doing Good</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 May 2010 01:31:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Jeritan Anak Muda</title>
		<link>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log</link>
		<comments>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 15:39:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kuro!</dc:creator>
				<category><![CDATA[It's Me]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kajian]]></category>
		<category><![CDATA[mahar]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://camagenta.web.id/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum menutup sesi internet malam ini, kuro ingin sedikit share soal salah satu bahasan yang kuro baca di Grup Kajian Ilmiah Islami Jakarta. Secara rutin, grup ini menyampaikan beberapa materi yang menarik untuk disimak. Salah satunya ini, mengenai jeritan anak muda. Tulisan itu sampai di inbox kuro hari ini, langsung -mubaasyaroh, 2 bagian. Mungkin karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum menutup sesi internet malam ini, kuro ingin sedikit share soal salah satu bahasan yang kuro baca di <strong><a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=95328081674">Grup Kajian Ilmiah Islami Jakarta</a></strong>. Secara rutin, grup ini menyampaikan beberapa materi yang menarik untuk disimak. Salah satunya ini, mengenai jeritan anak muda. Tulisan itu sampai di inbox kuro hari ini, langsung -mubaasyaroh, 2 bagian. Mungkin karena terlalu panjang.</p>
<p>Tentu bahasan ini ndak asing bagi kita semua, yang muda _^. Topik yang pun sekarang atau nanti akan kita lalui, Insya Allah. Tak lain dan tak bukan adalah soal NIKAH. <em>Sopo to sek ra kepengen nikah</em>???? Dan sungguh, agama ini teleh menjelaskan dengan mendetail hal-hal yang berkaitan dengan masalah ini. Sampai ada buku soal masalah ini dengan judul, Nikah A-Z. Berisi panduan bab Nikah dari A sampai Z, tuntas. Insya Allah. Buat yang mau ingin tahu ulasannya, bisa juga mendengar bedah bukunya oleh <a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq">Ust.Ahmad Sabiq</a>. Podcastnya bisa di unduh dari <a href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq/Nikah%20A-Z">kajian.net</a>.</p>
<blockquote><p>Oh ya, sebelum berlanjut. Artikel lengkap mengenai &#8220;<a href="http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/jeritan-anak-muda.html">Jeritan Anak Muda</a>&#8220;, bisa ditengok di website <a href="http://almakassari.com">almakassari.com</a>.</p></blockquote>
<p>Fokus bahasan kali ini, sepertinya lebih ke arah mahar. Di mana ternyata, ada fenomena bahwa masalah mahar itu menjadi penghalang bagi saudara-saudara kita, terutama yang ikhwan untuk menyegerakan. Salah satu fenomena ini bisa kita jumpai di daerah Sulawesi. Mungkin kalo ada yang punya saudara di daerah sana, bisa sharing lebih lanjut mengenai masalah ini.</p>
<p>Mahar, atau lebih dikenal dengan istilah mas kawin adalah hak perempuan. Walaupun begitu, Rasullulah mengajarkan untuk mempermudah dalam hal ini. Coba simak hadist berikut :</p>
<p>&#8220;Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya.&#8221; [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)]</p>
<p>Hal ini harus kita pahami untuk kemaslahatan bersama, tanpa menampikkan hak. Karena dengan mempermudah dalam hal tsb, mempermudah para pemuda untuk menyongsong sunnah Nabi.</p>
<p>&#8220;Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya.&#8221; [HR. Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim (1400), Abu Dawud (2046), An-Nasa'iy (2246)]</p>
<p>Huft&#8230; semoga diantara kita tidak terjadi halangan dalam masalah ini. Amin. Hanya saja, masalah ini perlu kita ketahui. Agar, jika nantinya kita menemui fenomena soal mahar kita tak kaget. Termasuk ane pribadi <img src='http://camagenta.web.id/wp-content/plugins/smilies-themer/plurk/(woot).gif' alt='(woot)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Yagh, semoga kita semua terlepas dari kesan matrealistis dan mengedepankan urusan harta ketimbang masalah ketaqwaan, masalah agama. Amin 3x.</p>
<img src="http://camagenta.web.id/?ak_action=api_record_view&id=89&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://camagenta.web.id/jeritan-anak-muda.log/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
